Kamis, 19 Februari 2009

Apa itu Korupsi

Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:

* perbuatan melawan hukum;
* penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
* memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
* merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Komisi Pemberantas Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi, atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketua KPK saat ini adalah Antasari Azhar.

Kejaksaan: Kasus Korupsi Sebaiknya juga Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta seluruh kasus korupsi disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kejaksaan ingin tidak ada lagi diskriminasi di dalam persoalan hukum yang sama atau terkait korupsi.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy, Rencananya dalam RUU Pengadilan Tipikor yang tengah dibahas DPR, semua persoalan korupsi akan disidangkan di Pengadilan Tipikor.

"Kejaksaan ada hubungannya dengan RUU Tipikor. Masa yang lain di pengadilan umum, yang ini di Pengadilan Tipikor. Kalau pengadilan umum, ya semua di pengadilan umum. Kalau di tipikor, di tipikor semua dong," ujarn Marwan.

Hal itu disampaikan Marwan usai mengikuti rapat Pansus yang membahas tentang RUU Pengadilan Tipikor di DPR saat ditemui di kantornya, di Gedung Bundar, Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2009).

Marwan menyebutkan, Kejaksaan juga menyarankan sejumlah hal. Di antaranya, agar Pengadilan Tipikor ada di setiap pengadilan umum. "Kalau bisa jangan regional. Paling tidak satu majelis," terang dia.

Pasalnya, jika Pengadilan Tipikor berada di setiap regional, maka akan merepotkan jaksa dan membutuhkan biaya yang sangat besar. "Membawa saksi ke pengadilan provinsi. Itu biayanya luar biasa dan
penginapannya bagaimana kalau dia harus menginap?"

Kejaksaan juga mengusulkan komposisi hakim, yaitu tiga hakim karier dan dua hakim ad hoc. "Di samping keahliannya, dia mengontrol. Ada fungsi pengawasan di sana," ujar Marwan.

Masalah penuntutan umum, kata Marwan, juga masih dibahas. Dalam UU Kejaksaan, penuntut umum ada pada Kejari, Kejati, dan Kejagung. "Jadi, tali komandonya ke mana? Karena terkait kebijakan penuntutan," katanya.

Lalu, bagaimana kalau diperlukan suatu diponering? Itu kewenangan dari Jaksa Agung dan tidak pada instansi lain," ujar dia.

Selain beberapa hal tersebut, kata Marwan, Kejaksaan juga menyatakan keberatan mengenai pasal 28 ayat 4 tentang dakwaan jaksa harus diperiksa oleh hakim. "Loh, bagaimana pasal 56 KUHAP. Itu kan dihilangkan dulu karena itu menganut asas spesialisasi, diferensiasi, kompartemenisasi. Kalau ini masih dimasukan, ini kembali ke zaman dulu," tandasnya.

dikutip dari: http://www.detiknews.com Rabu, 18 Februari 2009

Kartun Korupsi

KPK Sidik Dugaan Korupsi di DepKes

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin gencar mengusut kasus korupsi. Selain menetapkan tersangka baru pada kasus Depnakertrans dan Pengadaan Kapal Patroli, KPK juga mulai melakukan penyidikan terhadap kasus di Departemen Kesehatan.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan kepada KPK adanya dugaan korupsi pada pengadaan alat kesehatan di Depkes sebesar RP 128 Milyar. ICW menduga tempat yang rawan melakukan korupsi adalah Dinas Kesehatan Provinsi sebesar RP 53 Milyar.

Pelaku yang berpotensi melakukan korupsi ini banyak dilakoni para provider sebesar 46,6 persen, yaitu pihak rumah sakit pemerintah dan swasta serta puskesmas. Modus korupsi yang kerap dilakukan adalah Mark up (menggelembungkan) anggaran.

Provinsi yang sering terjadi korupsi kesehatan adalah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur.

Dikutip dari: http://www.detik.com/

Rabu, 18 Februari 2009

Korupsi

Beri Pendidikan Korupsi Kaum Ibu, KPK Masuk PKK

Jakarta - Zaman sekarang, penyebab korupsi semakin beragam. Salah satunya adalah istri pelaku korupsi yang justru menjerumuskan suaminya ke dalam kasus korupsi. Untuk itu, diberlakukanlah pendidikan untuk memerangi korupsi demi kesejahteraan keluarga juga.

Menneg PP Meuthia Hatta menjelaskan saat ini perempuan sering mendapat tuduhan perlakuan sebagai penyebab perlakuan korupsi. Hal ini menurutnya tidak adil karena perempuan dan anak-anak sering menjadi korban tindak pidana korupsi suaminya.

Namun, Meuthia tidak mengelak jika ada beberapa wanita yang justru menjadi penyebab suaminya melakukan tindakan korupsi.

Kadang wanitalah yang sering tergoda untuk korupsi. Mereka sering bergaul di lingkungan yang kalau tidak punya satu barang itu merasa malu. Hal itulah yang menyebabkan mereka melakukan tindak korupsi untuk memenuhi keinginan mereka hingga merasa puas.

Sementara itu KPK mencatat beberapa tindak pidana korupsi dilakukan oleh wanita dan sepengetahuan istri pelaku. Misalnya kasus korupsi Bulyan Royan yang mengambil uang dari ATM bersama istrinya. Atau kasus Artalyta Suryani dan ada beberapa lagi.

Oleh karena itu, Meuthia menganggap lebih baik jika wanita diberi pendidikan mengenai korupsi untuk bisa memeranginya. Hal ini bertujuan agar justru istrilah yang memberi pengertian pada keluarga dan suami bahwa korupsi adalah tindakan yang salah.

Dikutip dari: http://www.detik.com/ Jakarta, Rabu 18 Februari 2009